Hukum Fotografi

9 01 2010

sumber

Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, apakah hukumnya jadi seorang fotogafer, yang kerjanya mencari nafkah dengan mengambil foto pengantin, wisuda, seminar, dan lain-lain yang menghasilan profit untuk saya makan setiap hari karena ada yang mengatakan haram. Hal yang cukup menganjal hati saya selam delapan tahun terakhir, adalah hadis berikut:

“Siapa yang membuat patung atau gambar di dunia, maka di hari kemudian ia akan dituntut untuk memberinya nyawa, namun ia tidak mungkin berhasil. (HR Bukhari dan Muslim, melalui Ibnu Abbas).

Pada bagian lain Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa: Setiap penggambar atau pematung di neraka, dijadikan bagi setiap gambar atau patung yang dibuatnya jiwa yang akan menyiksanya di neraka. Ibnu Abbas melanjutkan dengan berkata: Kalau engkau harus menggambar atau mematung (karena tidak ada pekerjaan selain yang dapat engkau lakukan) maka buatlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa. (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, pertanyaan saya adalah apakah sama fotografer dengan pelukis?

Wassalam,

Penanya

Jawaban

Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Semoga Allah memberikan semangat dan istiqamah dijalan-Nya.
1. Ini memang persoalan yang cukup unik. Semua Ulama sepakat menggambar dan memahat makhluk hidup hukumnya haram. Persoalannya adalah apakah foto dianggap menggambar (melukis) atau diangap seperti pantulan cermin. Karena yang terjadi dalam pembuatan suatu foto adalah pantulah obyek.

2. Hampir para ulama modern mangatakan bahwa foto tidak sama dengan melukis atau memahat. Jadi, selama obyek foto bukan hal haram, seperti wanita dengan aurat terbuka misalnya, maka hukumya boleh.

3. Untuk profesi Anda bisa jadi masalahnya bukan pada boleh tidaknya menjadi fotografer, tetapi obyek foto Anda ini boleh atau tidak, karena tentu banyak obyek yang bisa jadi haram hukumnya. Perdebatan menjadi seru jika obyek tadi jadi konsumsi publik. Jika hanya konsumsi orang yang semahram bisa jadi tidak apa-apa, tetapi apakah Anda bisa memilih-milih, Ini masalahnya.

4. Jadi agak rumit profesi Anda ini, kecuali Anda menjadi fotografer independen, yang leluasa mengambil gambar apa saja, sehingga Anda hanya mengambil gambar yang diperbolehkan syariat Islam.

5. Saran saya bertaqwalah sebisa mungkin. Jika Anda merasa cukup rumit mencari yang halal dalam profesi Anda sebaiknya dipertimbangan profesi lain. Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar.

6. Tentu jawaban seperti ini tidak bisa digeneralisir, dengan mengatakan kalau semua meninggalkan profesi ini jadi bagaimana dengan kejadian-kejadian yang harus didokumentasikan, yang bisa jadi merupakan obyek haram? Ya, jika sampai kesini tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang lain, yang bukan di sini pemaparannya.

Wa Allahu a’lam bi ash-shawwab


Aksi

Information

Tinggalkan komentar